CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2024 19:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menekankan tak semua pekerja swasta wajib ikut program Tapera. Hanya mereka tenaga kerja nan berpenghasilan di atas bayaran minimum.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja nan penghasilannya di bawah bayaran minimum tak wajib ikut Tapera. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
"Harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya pendapatan di atas bayaran minimum, di bawah umr tidak wajib," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, bagi pekerja nan sudah mempunyai rumah dan tabungan di atas bayaran minimum, tetap kudu ikut Tapera. Tujuannya untuk bergotong royong berbareng pemerintah menyediakan kediaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebab, tak bisa hanya mengandalkan finansial negara untuk menyediakan kebutuhan rumah, terutama bagi pekerja nan penghasilannya di bawah UMR.
Lagipula, untuk pekerja nan sudah punya rumah dan ikut program Tapera, uangnya bakal ditabung. Lalu, dikembalikan saat sudah pensiun alias berumur 58 tahun dan bisa juga ke mahir waris.
"Maka perlu ada grand design untuk menyertakan masyarakat bareng pemerintah, dan konsepnya bukan iuran tapi nabung. Jadi kenapa kudu ikut nabung lantaran prinsip gotong royong di UU nan punya rumah bantu belum punya rumah," jelasnya.
Pemerintah bakal memotong penghasilan pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Potongan penghasilan ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, tenaga kerja swasta, pekerja berdikari hingga freelancer.
Simpanan ini berkarakter wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/sfr)