CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2024 14:44 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan argumen pekerja nan sudah punya rumah maupun nan tidak butuh pembiayaan tetap wajib ikut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurutnya, perihal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat nan menyebut konsep gotong royong.
Heru menjelaskan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia tetap tinggi. Sebab, tetap ada 9,95 juta orang nan tidak mempunyai rumah. Sementara, kemampuan pemerintah dengan beragam skema susbsidi pembiayaannya menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertumbuhan demand tiap tahun 700 ribu sampai 800 ribu family baru nan nggak punya rumah. Jadi jika mengandalkan pemerintah saja tak bakal terkejar backlog-nya," ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5).
"Makanya perlu ada grand design yg melibatkan masyarakat berbareng pemerintah,bareng. Dan konsepnya bukan iuran, (tetapi) menabung," imbuhnya.
Ia menyebut pekerja nan sudah punya rumah maka sebagian tabungannya digunakan untuk mensubsidi KPR nan belum mempunyai rumah. Ini dilakukan agar bunga kreditnya tetap lebih rendah dari KPR komersial. Saat ini kembang angsuran KPR subsidi sebesar 5 persen.
"Jadi kenapa kudu ikut menabung? Ya prinsip gotong royong di UU-nya itu (UU Nomor 4 Tahun 2016)," pungkasnya.
Pemerintah bakal memotong penghasilan pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Potongan penghasilan ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, tenaga kerja swasta, pekerja berdikari hingga freelancer.
Simpanan ini berkarakter wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)