Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey buka bunyi soal kisruh warung Madura yang dilarang buka 24 jam di Bali.
Ia mengatakan Aprindo tidak pernah mempermasalahkan siapa pun untuk berjualan. Namun, setiap pedagang katanya kudu mengikuti patokan nan ditetapkan pemerintah.
"Kalau warung Madura tidak ada perda, permendag, peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan nan mengatur jam buka dan jam tutup, ya silahkan buka 24 jam, orang enggak ada aturannya," katanya dalam Halal Bihalal & Press Conference Aprindo di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai jam operasi, jika tidak ada perdanya ya jangan disetop dong. kita kan berada di negara hukum. Siapapun, tidak hanya masyarakat, pejabat sama di mata hukum," imbuhnya.
Namun, Roy mengatakan setiap penjual kudu mematuhi patokan nan berlaku. Misalnya, jika menjual bensin dan LPG maka kudu mematuhi patokan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak membahayakan.
Ia mengatakan jika menjual bensin dan LPG maka kudu mempunyai pemadam kebakaran dan pendeteksi kebocoran LPG. Ketentuan tersebut sudah dipatuhi para pengusaha ritel modern.
"Jadi Aprindo tidak permasalahkan dagangan warung Madura, tapi permasalahkan peraturan nan ada di negeri ini kudu diikuti lantaran kita ini negara hukum," katanya.
Ia juga membantah jika pengusaha minimarket di Bali melarang warung Madura buka 24 jam. Menurutnya, klaim itu berasal dari oknum nan mau mengadu domba antara minimarket dengan warung Madura.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim meminta warung Madura mematuhi patokan jam operasional nan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau ada izin mengenai jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, seperti dikutip detikBali pada Rabu (24/4).
Namun, Arif enggan berkomentar soal persaingan antara minimarket dengan warung Madura di area itu. Ia mau mengecek lebih dulu mengenai peristiwa tersebut. Kendati demikian, dia berambisi ada persaingan nan sehat dan setara antara para pelaku upaya itu.
Polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermulai saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, mengeluhkan jam operasional tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura nan beraksi 24 jam. Warung-warung nan dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam peralatan kebutuhan sehari-hari.
"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).
Ia mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
[Gambas:Video CNN]
(fby, del/pta)