CNN Indonesia
Senin, 13 Mei 2024 10:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berambisi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat meninjau ulang tarif pemisah atas (TBA) tiket pesawat sejalan dengan perubahan kondisi eksternal lima tahun terakhir.
Harapan disampaikan lantaran nilai tukar alias kurs (exchange rate) serta nilai avtur nan naik turun menjadi tantangan bagi Garuda Indonesia. Ia mengatakan dua komponen eksternal tersebut mempunyai pengaruh nan besar terhadap biaya operasional Garuda.
"Oleh karena itu, kita juga lagi obrolan sama Kemenhub untuk minta juga direview, dilihat TBA ini. Artinya jangan TBA selama lima tahun tidak naik. Ini exchange rate dibanding lima tahun lampau berapa, nilai avtur dibandingkan lima tahun lampau berapa," kata Irfan, Minggu (12/5) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila tarif pemisah atas tiket pesawat tidak kunjung berubah alias tidak naik sejak ditetapkan 2019, Irfan cemas semua maskapai bakal menghadapi persoalan nan serupa.
"Usulan kita lebih elastis terhadap kondisi eksternal. Exchange rate maupun nilai avtur kan kita tidak bisa kontrol. Kita juga tidak bisa minta Pertamina untuk terus-terusan kasih diskon, bukan begitu caranya kan," kata dia.
Usulan soal pertimbangan tarif pemisah atas tidak hanya datang dari Garuda. Pada November 2023, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sempat mengusulkan kepada pemerintah agar meniadakan tarif pemisah atas tiket pesawat dan nantinya nilai tiket pesawat diserahkan kepada sistem pasar.
Pada saat itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa tren dan dinamika industri penerbangan saat ini tidak terlepas dari nilai avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kedua aspek eksternal tersebut susah untuk dikontrol oleh industri.
Namun menurut Kemenhub, tarif pemisah atas tiket pesawat didasarkan pada Undang-Undang (UU) Penerbangan. Apabila terdapat usulan untuk menghapuskan TBA, maka kudu melalui revisi uu terlebih dahulu.
Apalagi, UU Penerbangan mengatur ketentuan soal tarif pemisah atas demi melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran.
[Gambas:Video CNN]
(Antara/agt)