Bos BP Ungkap ke Mana Dana Tapera Dilarikan Usai Dipotong dari Pekerja

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membongkar kemana larinya dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai dipotong dari pekerja.

Ia mengatakan duit itu salah satunya dibelikan obligasi namalain surat utang.

Ia menjelaskan biaya tersebut merupakan duit peserta eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS). Lembaga tersebut sekarang digantikan oleh Tapera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, biaya para peserta Bapertarum PNS itu kita dikelola oleh BP Tapera.

"Kami optimalkan ini melalui perjanjian investasi kolektif, nan itu dijalankan para manajer investasi dan portofolionya ini kurang lebih 80 persen di obligasi," ucap Heru dalam konvensi pers, Jumat (31/5).

Ia menuturkan obligasi itu paling banyak pada surat utang negara dan sebagian surat utang korporasi.

"Guideline risk appetite kami, instrumen obligasi nan dibeli oleh para manajer investasi nan kami pilih, minimal Grande E. San kebanyakan portofolionya di triple E, jadi sangat aman," imbuh Heru.

Pemerintah bakal memotong 2,5 persen semua pegawai untuk Tapera mulai 2027. Simpanan ini berkarakter wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pemberi kerja alias pekerja berdikari kudu menyetorkan duit tersebut paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening biaya Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung alias pihak lainnya nan ditunjuk bank kustodian.

Dana nan dihimpun bakal dikelola dan diinvestasikan oleh manajer investasi nan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BP Tapera. Simpanan ini diinvestasikan untuk meningkatkan nilai biaya Tapera. Portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.

"Pemupukan biaya Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional alias prinsip syariah," bunyi Pasal 27 ayat (1) PP Tapera.

Jenis investasi konvensional nan disebutkan di atas dirinci dalam ayat (2) sebagai berikut:

a. Deposito perbankan;
b. Surat utang pemerintah pusat;
c. Surat utang pemerintah daerah;
d. Surat berbobot di bagian perumahan dan area permukiman; dan/atau
e. Bentuk investasi lain nan kondusif dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]

Sementara, investasi dengan prinsip syariah dimuat pada ayat (3), antara lain:

a. Deposito perbankan syariah;
b. Surat utang pemerintah pusat alias sukuk;
c. Surat utang pemerintah wilayah alias sukuk;
d. Surat berbobot syariah di bagian perumahan dan area permukiman; dan/atau
e. Bentuk investasi lain nan kondusif dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, peserta bisa mencairkan simpanan pokok berikut imbal hasilnya investasinya saat status kepesertaannya berakhir.

Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat perihal nan menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni:

1. Telah pensiun bagi pekerja;
2. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

(mrh/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com