Blak-blakan Kemenkes soal Potensi Naik Iuran BPJS Usai Penerapan KRIS

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 12:30 WIB

Kemenkes mengatakan iuran peserta BPJS Kesehatan usai kelas rawat inap standar (KRIS) resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025 mendatang bakal dibahas bersama. Kemenkes mengatakan iuran peserta BPJS Kesehatan usai kelas rawat inap standar (KRIS) resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025 mendatang bakal dibahas bersama. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) blak-blakan soal kemungkinan perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan usai kelas rawat inap standar (KRIS) resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025 mendatang.

Mereka menyatakan penerapan KRIS memang secara otomatis bakal memperbaharui kualitas ruangan rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan perubahan iuran peserta ke depannya bakal dibahas berbareng dengan pihak BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mengenai iuran ini bakal kami telaah bersama, artinya soal iuran ini bakal melibatkan BPJS," katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Rabu (15/5).

Memang, kata Nadia, patokan mengenai besaran iuran bakal tertuang dalam peraturan menteri kesehatan. Namun, pembahasannya pasti melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola finansial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Nadia menegaskan bahwa dalam KRIS kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur bakal ditingkatkan. Paling tidak, kualitasnya di atas kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini.

Ia mencontohkan dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas 3 BPJS Kesehatan tetap ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.

Nadia pun menyatakan KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan itu setara dengan kelas 2 BPJS Kesehatan hari ini.

"Itu (KRIS) sama dengan kelas 2 nan selama ini dibayarkan peserta JKN," katanya.

Oleh lantaran itu, pemerintah juga bakal memperhitungkan apakah ke depan bakal ada kenaikan iuran peserta alias tidak. Sebab, di sisi lain, defisit di BPJS Kesehatan tidak boleh terjadi lagi.

"Ini bakal jadi kalkulasi BPJS, lantaran kita tidak mau jika defisit di BPJS terus berkelanjutan. Karena selama ini terjadi," ujar Nadia.

Selain opsi kenaikan iuran, pihaknya juga membuka kesempatan subsidi silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Namun, lagi-lagi perihal ini tetap rencana dan masuk kalkulasi pemerintah.

"Kami cari skenario terbaik, di sisi lain kewenangan dapat jasa lebih baik terutama bagi mereka nan klas 3 jadi lebih layak," ucap Nadia.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com