CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 16:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti buka-bukaan soal sistem kelas untuk peserta usai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertindak sebagaimana patokan baru.
Aturan baru nan dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Ghufron menekankan perubahan patokan usai adanya KRIS tidak bakal menghilangkan kelas berjenjang nan saat ini berlaku. Sebab, dugaan nan beredar penerapan KRIS bakal menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti, Senin (14/5) dikutip dari Antara.
Menurutnya, Perpres tersebut hanya mengatur pada penyeragaman standar kelas rawat inap nan merujuk pada 12 kriteria, meliputi komponen gedung nan digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas nan tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia akomodasi jasa juga perlu membagi ruang rawat berasas jenis kelamin pasien, anak alias dewasa, serta penyakit jangkitan alias noninfeksi.
Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia jasa untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan gorden alias partisi antartempat tidur, bilik mandi dalam ruangan rawat inap nan memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah master tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial alias beda iurannya," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, dalam Perpres memang tetap memuat soal kelas-kelas. Misalnya di Pasal 51 alias klausul soal kelas 3. Pasal itu mengatur ketentuan peserta untuk naik kelas jasa dengan bayar selisih nilai akibat upgradenya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)