BKN Akui Aturan soal PNS Molor Diketok Demi Program Prabowo

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui proses penyusunan patokan turunan mengenai pegawai negeri sipil (PNS) molor lantaran mengakomodir program presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan harusnya Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) rampung pada akhir April 2024.

Namun, pembahasan nan dilakukan pemerintah dilonggarkan usai Prabowo ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden terpilih 2024-2029.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sebetulnya maksimal 30 April (2024) kemarin sudah kudu ditetapkan (PP Manajemen ASN). Tapi lantaran memang mengakomodir program dari presiden terpilih (Prabowo Subianto) ini agak kita longgarkan waktunya," kata Haryomo dalam obrolan nan disiarkan secara virtual, Jumat (3/5).

Haryomo secara unik menyoroti poin-poin dalam patokan mengenai PNS nan mengisi kedudukan fungsional. Ia mengatakan sudah ada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

BKN berambisi ada pertimbangan dari stakeholder mengenai terkait dua beleid tersebut. Terlebih, patokan tersebut sudah bertindak efektif selama kurang lebih setahun.

"Tapi insyaallah 90 persen lebih substansi nan diatur dalam pp (manajemen ASN) itu sudah siap untuk ditetapkan," tandasnya.

Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah juga menekankan pembahasan beleid tersebut tengah digodok secara intensif. Menurutnya, rancangan peraturan pemerintah itu sedang dalam proses kesimpulan.

Imas menyebut pembahasan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) mengenai dan dilakukan secara terus-menerus.

"Jadi, terus-menerus setiap hari terus dilakukan bergilir (pembahasan RPP Manajemen ASN). Kalau tidak di BKN, hari ini di Kemenpan, kemarin di Lembaga Administrasi Negara (LAN), itu semua antar-kementerian," jelas Imas.

"Semoga turunan dari UU 20 (UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) ini betul-betul implementatif," tandasnya.

Berdasarkan keterangan resmi di situs Kemenpan RB, RPP Manajemen ASN mencakup 22 bab nan terdiri dari 305 pasal. Mulanya, beleid ini ditargetkan rampung pada 30 April 2024.

Salah satu perihal nan ramai disorot dalam beleid tersebut adalah TNI/Polri bisa mengisi kedudukan PNS, begitu pula sebaliknya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com