Jakarta, CNN Indonesia --
Pekerja umumnya mendapatkan agunan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) nan dibayarkan setiap bulan.
Tujuannya, agar tenaga kerja mempunyai duit untuk digunakan membiayai hidupnya setelah pensiun alias jika terjadi kecelakaan kerja.
Namun, banyak pekerja nan berakhir alias resign sebelum masa pensiun maupun tanpa mengalami kecelakaan kerja. Dengan kondisi ini, maka pekerja tak bisa langsung mencairkan biaya JHT nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, berasas Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta nan resign alias mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Syarat lainnya adalah pekerja tersebut tidak aktif bekerja di perusahaan manapun setelah sebulan waktu tunggu. Jika dalam waktu tunggu sudah bekerja lagi, maka biaya JHT tak bisa dicairkan melainkan dilanjutkan di perusahaan baru.
Bagi peserta BPJS nan tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengusulkan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan arsip sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, alias Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada).
Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya.
Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.
Berikut langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:
1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Cara mencairkan biaya BPJS Ketenagakerjaan ke instansi cabang, bisa mengunjungi langsung instansi bagian terdekat dari domisili.
- Kunjungi instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Temui petugas dan katakan mau melakukan pencairan faedah JHT. Petugas bakal mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
- Scan kode QR nan tersedia di instansi cabang.
- Isi info awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem bakal verifikasi info otomatis mengenai kepantasan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta bakal diarahkan untuk melengkapi info sesuai petunjuk nan tampil pada portal.
- Unggah arsip persyaratan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas instansi bagian untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan bakal dilakukan di instansi bagian tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat JHT bakal dicairkan melalui nomor rekening bank nan telah dilampirkan.
[Gambas:Video CNN]
2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
Cara mencairkan biaya BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya peserta cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapakasik online berikut.
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi info awal ialah NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
- Sistem bakal verifikasi info otomatis mengenai kepantasan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta bakal diarahkan untuk melengkapi info sesuai petunjuk nan tampil pada portal.
- Selanjutnya unggah arsip persyaratan.
- Peserta nan sukses menyelesaikan proses bakal menerima notifikasi nan berisi info agenda & instansi cabang.
- Peserta bakal dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai agenda pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan faedah bakal dicairkan melalui rekening nan dilampirkan.
(ldy/agt)