Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan izin baru mengenai iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja.
Iuran Tapera bakal memotong penghasilan per bulan PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 68 pada PP tersebut menegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu kudu dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja berdikari dibayarkan oleh pekerja berdikari itu sendiri.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berasas persentase tertentu dari penghasilan alias bayaran nan dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan pemisah tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Pasal 15 ayat 1 PP tersebut menyebut bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi ayat 2 pasal nan sama.
Contoh kalkulasi iuran Tapera bagi pekerja dengan penghasilan sebesar Rp5 juta per bulan, dengan iuran 3 persen berfaedah Rp150 ribu per bulan. Rinciannya, Rp125 ribu dibayar pekerja dan Rp25 ribu dibayarkan oleh perusahaan.
Secara umum, PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera dari ASN/PNS maupun pekerja nan menerima penghasilan dari APBN/APBD bakal diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi berbareng Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan tenaga kerja swasta bakal diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Adapun, iuran dari pekerja berdikari bakal diatur langsung oleh BP Tapera.
Pasal 20 PP Tapera pun menyebut pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan nan berkepentingan ke Rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja berdikari alias freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Pemerintah memang telah melakukan penarikan iuran Tapera secara wajib terhadap PNS/ASN berasas PP No. 25/2020 sejak Januari 2021 silam.
Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera bakal diperluas secara memperkuat mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga tenaga kerja swasta; baik nan bekerja sendiri maupun pemberi kerja.
Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja bakal diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP Nomor 25/2020 diterbitkan, alias pada 2027.
[Gambas:Video CNN]
(del/agt)