Beda Pesangon Korban PHK karena Perusahaan Rugi hingga Karyawan Sakit

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemberian pesangon kepada karyawan nan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berbeda-beda tergantung pada argumen perusahaan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam beleid tersebut, secara umum perusahaan wajib memberikan pesangon dan/atau duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 40, duit pesangon diberikan dengan ketentuan lama masa kerja pekerja. Rinciannya:

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun alias lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun alias lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun alias lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun alias lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. Masa kerja 5 tahun alias lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. Masa kerja 6 tahun alias lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. Masa kerja 7 tahun alias lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. Masa kerja 8 tahun alias lebih, 9 bulan upah.

Begitu juga, duit penghargaan masa kerja. Uang ini disesuaikan dengan masa pekerja. Rinciannya:

a. Masa kerja 3 tahun alias lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. Masa kerja 6 tahun alias lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 9 tahun alias lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 12 tahun alias lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 15 tahun alias lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. Masa kerja 18 tahun alias lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
g. Masa kerja 21 tahun alias lebih tetapi kurang dari dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. Masa kerja 24 tahun alias lebih, 10 bulan upah.

Sedangkan, duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima meliputi libur tahunan nan belum diambil, biaya alias ongkos pekerja dan keluarganya ke tempat diterima kerja, dan hal-hal lain nan ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Lantas, seperti apa beda pesangon bagi pekerja terkena PHK dengan argumen tertentu?

1. PHK lantaran perusahaan melakukan penggabungan

Terkait argumen ini, tenaga kerja nan terkena PHK berkuasa mendapat duit pesangon sebesar satu kali sesuai Pasal 40 di atas. Hak itu meliputi pesangon sesuai masa kerja dan/atau duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima.

2. PHK lantaran argumen pengambilalihan perusahaan

Dengan argumen ini, pekerja nan terkena PHK berkuasa menerima duit sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima.

Dalam perihal terjadi pengambilalihan Perusahaan nan mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK dan pekerja berkuasa atas:

a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40;

b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40; dan

c. duit penggantian kewenangan sesuai ketentuan Pasal 40.

3. PHK lantaran argumen perusahaan melakukan efisiensi buntut merugi

Dengan argumen ini, pekerja nan kena PHK berkuasa atas duit pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, duit penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan duit penggantian kewenangan sesuai Pasal 40.

4. PHK lantaran argumen perusahaan melakukan efisiensi demi mencegah kerugian

Dengan argumen ini, pekerja nan terkena PHK berkuasa menerima duit sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima.

5. PHK lantaran perusahaan tutup disebabkan rugi

Dengan argumen ini, pekerja nan terkena PHK berkuasa menerima duit sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima.

6. PHK lantaran keadaan memaksa nan tidak mengakibatkan perusahaan tutup

Dengan argumen ini, pekerja nan berakibat PHK berkuasa menerima pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan Pasal 40.

Lalu, duit penghargaan masa kerja sebesar satu kali susuai ketentuan Pasal 40 dan duit penggantian kewenangan sesuai ketentuan Pasal 40.

7. PHK lantaran perusahaan dalam keadaan penundaan tanggungjawab pembayaran utang buntut merugi

Dengan asalan ini, pekerja nan terkena PHK berkuasa atas duit pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, duit penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan duit penggantian kewenangan sesuai Pasal 40.

8. PHK lantaran perusahaan pailit

Dengan argumen ini, pekerja nan terdampak PHK berkuasa atas duit pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, duit penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan duit penggantian kewenangan sesuai Pasal 40.

9. PHK lantaran permohonan pekerja buntut perusahaan melakukan penganiayaan, menghina, mengancam, tidak bayar bayaran selama 3 bulan

Dengan argumen ini, pekerja nan terkena PHK berkuasa menerima duit sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima.

10. Pekerja mengundurkan diri

Terkait kasus ini, pekerja tidak berkuasa mendapat pesangon. Namun, dia tetap berkuasa atas duit penggantian kewenangan sesuai ketentuan Pasal 40 dan duit pisah nan besarannya diatur dalam perjanjian kerja.

11. PHK lantaran pekerja melakukan pelanggaran dan sudah diberi surat peringatan

Dengan argumen ini, pekerja nan terdampak PHK berkuasa atas duit pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, duit penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan duit penggantian kewenangan sesuai Pasal 40.

12. PHK lantaran pekerja tidak dapat bekerja selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib

Dalam kasus ini perusahaan hanya diwajibkan memberi duit penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan duit penggantian kewenangan sesuai Pasal 40.

13. PHK lantaran pekerja sakit/cacat akibat kecelakaan kerja dan tak dapat bekerja lebih dari 1 tahun

Pekerja nan terdampak PHK lantaran argumen ini, berkuasa mendapat pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 40.

Lalu, dia juga berkuasa mendapat duit penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan duit penggantian kewenangan sesuai ketentuan Pasal 40.

14. PHK lantaran pekerja memasuki usia pensiun

Dengan argumen ini, pekerja nan terdampak berkuasa atas duit pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40.

Kemudian, dia juga berkuasa atas duit penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan duit penggantian kewenangan sesuai ketentuan Pasal 40.

15. PHK lantaran pekerja meninggal dunia

Karena argumen ini, perusahaan wajib memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 40 kepada mahir waris.

Lalu, duit penghargaan masa kerja sebesar satu kali sesuai ketentuan Pasal 40 dan duit penggantian kewenangan sesuai ketentuan Pasal 40.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com