Beda Fasilitas KRIS dengan Aturan Lama Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit mulai 30 Juni 2025.

Dengan begitu, kelas jasa BPJS Kesehatan nan selama ini terbagi menjadi tiga kelas bakal disetarakan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 46A beleid tersebut, akomodasi ruang perawatan dan pelayanan rawat inap mempunyai standar minimum nan kudu memenuhi 12 kriteria.

Berikut rinciannya:

1. Komponen gedung nan digunakan tidak mempunyai tingkat porositas nan tinggi

2. Ventilasi udara

3. Pencahayaan ruangan

4. Kelengkapan tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Temperatur ruangan

7. Ruang rawat dibagi berasas jenis kelamin, anak alias dewasa, serta penyakit jangkitan alias noninfeksi

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

9. Tirat/partisi antar tempat tidur

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen.

Sementara, patokan lama ialah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak diatur standar minimum untuk kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan.

Soal ruang perawatan, nan diatur Pepres lama hanya faedah nonmedis berasas kelas 1, 2 dan 3, sebagaimana tertuang dalam Pasal 50.

Dalam beleid tersebut, faedah nonmedis diberikan berasas besaran iuran peserta. Berikut rinciannya:

- Ruang perawatan kelas 3 diperuntukkan bagi:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) agunan kesehatan serta masyarakat nan didaftarkan oleh pemerintah daerah

2. Peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) nan bayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) nan mengalami PHK beserta keluarganya.

- Ruang perawatan kelas 2 diperuntukkan bagi:

1. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang dan golongan ruang II beserta personil keluarganya

2. Prajurit dan penerima pensiun Prajurit nan setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang I beserta personil keluarganya

3. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri nan setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta personil keluarganya

4. Peserta PPU selain nomor 1 sampai dengan nomor 3, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan penghasilan alias bayaran sampai dengan Rp4 juta

5. Peserta PBPU dan peserta BP nan bayar iuran untuk faedah pelayanan di ruang perawatan kelas 2.

- Ruang perawatan kelas 1 diperuntukan bagi:

1. Pejabat negara dan personil keluarganya

2. Pimpinan dan personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta personil keluarganya

3. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta personil keluarganya

4. Prajurit dan penerima pensiun prajurit nan setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta personil keluarganya

5. Anggota Polri dan penerima pensiun personil polri nan setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta personil keluarganya

6. Veteran dan perintis kemerdekaan beserta personil keluarganya

7. Janda, duda, alias anak yatim dan/atau piatu dari veteran alias perintis kemerdekaan

8. Peserta PPU selain nomor 1 sampai dengan nomor 5, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan penghasilan alias bayaran lebih dari Rp4 juta

9. Peserta PBPU dan peserta BP nan bayar iuran untuk faedah pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Selanjutnya, dalam Pasal 51 dijelaskan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan nan lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.

Caranya, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan alias bayar selisih antara biaya nan dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya nan kudu dibayar akibat peningkatan pelayanan.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com