Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak sebanyak 13.769 peralatan terlarangan senilai Rp1,76 triliun sepanjang 2024 ini.
"2024 13 ribu penindakan. Penindakan ini terhadap aktivitas impor, ekspor cukai, dan di perbatasan dan di airport juga," ucap Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Rabu (15/5).
Berdasarkan bahan paparannya, kebanyakan peralatan terlarangan itu seperti hasil tembakau, tekstil, minuman beralkohol, narkotika, serta makanan dan minuman. Sedangkan lima negara asal paling banyak adalah Hong Kong, China, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci penindakan peralatan terlarangan dari aktivitas impor mencapai 7.510 dengan nilai Rp1,39 triliun. Askolani menilai nilai penindakan ini lebih mini dibanding periode nan sama tahun lalu. Namun, jumlah barangnya relatif naik.
"Bidang impor penindakan konsisten jumlahnya meski nilainya bisa turun lantaran nilai barangnya lebih kecil. Volume peralatan konsisten naik," katanya.
Lalu, penindakan peralatan terlarangan dari aktivitas ekspor mencapai 171 dengan nilai 26 miliar. Sedangkan, penindakan dari cukai mencapai 5.935 dengan nilai Rp332 miliar.
Adapun penindakan narkotika mencapai 412 dengan peralatan bukti seberat 1,05 ton.
Lebih lanjut, Askolani mengatakan penerimaan kepabeanan dan cukai terus naik pada rentang 2020 hingga 2022.
"Pengawasan semakin kuat dan akibat kondisi dunia itu penerimaan dari Bea Cukai dalam tiga tahun terakhir naik signifikan dibandingkan 2020," ujarnya.
Rinciannya, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp213,03 triliun pada 2023.
Kemudian naik menjadi Rp269,21 triliun pada 2021. Selanjutnya naik lagi menjadi Rp317,78 triliun pada 2022.
Sementara, pada 2023 penerimaan kepabeanan dan cukai turun menjadi Rp286,19 triliun. Sedangkan, penerimaan dari Januari-April 2024 mencapai Rp95,7 triliun.
Asko juga mengungkapkan pihaknya telah menyalurkan insentif kepabeanan sebesar Rp30,6 triliun sepanjang 2023. Kendati, nomor ini turun 11 persen dibanding 2022 nan mencapai Rp34,4 triliun.
Adapun jumlah penerima insentif kepabeanan mencapai 2.761 pengguna jasa pada 2023. Sedangkan penerima insentif pada 2022 mencapai 3.338 pengguna jasa.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)