Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

SULTENG – Kasus dugaan pemalsuan arsip izin tambang nan ditangani Polda Sulawesi Tengah sekarang diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal ini dikuatkan dengan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri mengadakan Gelar Perkara Khusus atas Pengaduan Masyarakat nan diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Gelar Perkara Khusus dihadiri PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT. Bintangdelapan Wahana selaku Terlapor.

Adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut lantaran terhadap LP 153 Tahun 2023 tersebut hingga 27 Maret 2024, tetap belum ada ditetapkan Tersangka, padahal pada 17 Januari 2024 terhadap LP telah memasuki tahap Penyidikan, sebagaimana disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati mengatakan Laporan nan diajukan PT. Artha Bumi Mining terhadap Hamid Mina selaku Direktur Utama PT. Bintangdelapan Wahana nan diduga telah memalsukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi sehingga terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 Ha,.

Adapun dasar dalam publikasi SK Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 nan di duga dipalsukan dan Surat Direktur Utama PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi nan mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013.

Menurutnya, selain dari dasar dan argumen adanya laporan polisi hingga dumas sehingga ditetapkan Faisal M Idris Alias Faisal sebagai tersangka.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy juga menyampaikan tiga perihal penting.

Pertama, perlu dipisahkan nan menjadi terlapor dalam Laporan Polisi atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu.

“Bukan dalam kapabilitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy dalam keterangan tertulis nan diterima awak media.

Lebih lanjut Happy mengatakan, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus kewenangan PT. Artha Bumi Mining untuk mengusulkan Laporan Polisi atas Upaya norma pidana di Polda Sulawesi Tengah.

Kemudian Happy menjelaskan, Putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 nan membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus alias menghilangkan legal standing PT. Artha Bumi Mining dalam mengusulkan ataupun membikin laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, nan dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana.

Terakhir kata Happy, merujuk pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya norma manajemen baik litigasi maupun non litigasi nan ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh kewenangan nan berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT. Bintang Delapan Wahana.

Maka, lanjutnya, prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan argumen pembenar atas perbuatan pidana in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, nan dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana dan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, nan jelas-jelas menguntungkan PT. Bintangdelapan Wahana.

“Dari seluruh rangkaian tersebut, PT. Artha Bumi Mining berambisi semoga rekomendasi nan diterbitkan atas gelar perkara unik nan dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024, terhadap Laporan polisi nan diajukan segera ditetapkan HM sebagai tersangka dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian nan telah dialami dapat dipulihkan lantaran adanya arsip tiruan tersebut,” ujarnya.

Navigasi pos

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com