Barang Bawaan Luar Negeri Batal Dibatasi, Kecuali Jastip-Produk Bahaya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak jadi membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri, termasuk 11 daftar nan sempat dirilis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

Pembatalan pembatasan peralatan bawaan penumpang ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Beleid ini diundangkan pada 29 April 2024 dan bertindak resmi pada 6 Mei 2024 mendatang.

"Impor peralatan bawaan pribadi penumpang ini juga banyak sekali keluhan dan masukan ke kami. Kemudian, kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait," kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo dalam obrolan virtual, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Poin pentingnya untuk peralatan bawaan pribadi penumpang itu jenis peralatan tidak ada batas jenis barang, selain peralatan nan dilarang impor dan peralatan berbahaya. Tidak ada pembatasan jumlah barang, tapi merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017. Ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak," tambahnya.

Arif mengatakan peralatan nan dilarang impor dan peralatan rawan itu sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Beleid tersebut merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Beberapa jenis peralatan rawan nan dilarang antara lain intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, dan bahan perusak lapisan ozon. Lalu, peralatan berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, serta limbah non-B3.

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi merinci penerapan PMK Nomor 203 Tahun 2017. Ia menegaskan peralatan bawaan penumpang pesawat bakal dibedakan berasas dua kategori, ialah peralatan pribadi dan non-pribadi.

Fadjar mengatakan peralatan pribadi alias individual use adalah nan digunakan penumpang pesawat untuk keperluannya. Ini termasuk sisa perbekalan hingga oleh-oleh.

Barang pribadi bakal dibebaskan dari pungutan bea masuk, asalkan nilainya tak lebih dari US$500. Jika melampaui ketentuan, maka bakal dipungut bea masuk 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

"Tetapi kita kategorikan sebagai bukan peralatan pribadi, peralatan nan dibawa penumpang tetapi selain peralatan individual use, ini termasuk jasa titip (jastip) itu kita kategorikan sebagai bukan peralatan pribadi," jelasnya.

"Untuk larangan dan pembatasan (lartas), peralatan pribadi dikecualikan. Barang non-pribadi tidak dikecualikan dari lartas, contohnya jastip tidak dikecualikan dari lartas. Sehingga untuk peralatan jastip tidak mendapat pengecualian lartas, bakal ada konsekuensi," tegas Fadjar.

Bea Cukai merinci beberapa akibat untuk peralatan impor bawaan penumpang nan terkena lartas. Fadjar menyebut peralatan tersebut bisa diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik, alias dilakukan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Bea Cukai menjalankan patokan dari Kemendag mengenai pembatasan 11 peralatan bawaan penumpang pesawat nan akhirnya sekarang dibatalkan. Barang bawaan tersebut meliputi:

1. Pakaian jadi dan aksesori busana jadi (tidak ada batas nilai alias jumlah)

2. Barang tekstil sudah jadi lainnya termasuk selimut, sprei, taplak, tirai, pembalut (paling banyak lima pangkas per orang)

3. Telepon seluler, laptop, dan komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kehadiran dalam jangka waktu 1 tahun)

4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)

5. Mainan (bernilai paling banyak freight on board/FOB US$1.500 per orang)

6. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per orang

7. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang

8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)

9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melampaui US$ 1.500 per penumpang)

10. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)

11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com