Bahlil: Kita Akan Beri Konsesi Tambang Batu Bara Besar ke PBNU

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 03 Jun 2024 07:16 WIB

Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memberikan konsesi batu bara dengan persediaan cukup besar kepada PBNU. Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memberikan konsesi batu bara dengan persediaan cukup besar kepada PBNU. ( CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memberikan konsesi batu bara dengan persediaan cukup besar kepada PBNU.

Pemberian itu dia ungkap dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5).

"Kita bakal memberikan konsesi batu bara nan cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil mengatakan Izin Usaha Pertambangan batu bara ke NU tersebut sekarang sedang dia proses. Ia mengatakan pemberian konsesi tambang besar ke PBNU itu dilakukan atas pengarahan dan pertimbangan beberapa menteri mengenai di Kabinet Indonesia Maju.

Ia juga menyatakan pemberian sudah sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

"Karena itu, tidak lama lagi saya bakal teken IUP untuk kasih PBNU lantaran prosesnya sudah nyaris selesai. Itu janji saya kepada kalian semua," tegasnya disambut riuh mahasiswa NU.

"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada nan tidak setuju mau kau apain dia?" sambungnya disambut teriakan setuju peserta kuliah umum.

Jokowi memang mau memberikan izin pengelolaan tambang ke organisasi masyarakat.

Ia apalagi merevisi patokan pertambangan minerba dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara agar kemauan itu bisa terlaksana.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.

Pasal 83A ayat 2 menegaskan bahwa WIUPK itu berasal dari wilayah jejak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan norma untuk melakukan aktivitas upaya pertambangan batu bara.

Walau direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin alias kepemilikan sahamnya di badan upaya tersebut. Harus ada persetujuan menteri mengenai terlebih dahulu.

"Izin upaya pertambangan unik (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri," tulis pasal 83A ayat 3.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com