Bahlil Blak-blakan soal NU dan Muhammadiyah Cs Diberi Izin Tambang

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia blak-blakan soal rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Menurutnya, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Apalagi, mereka mempunyai peran nan cukup krusial dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa nan memerdekakan bangsa ini?" tegasnya usai konvensi pers di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di saat agresi militer tahun '48 nan membikin fatwa jihad, emang siapa? Konglomerat? Emang perusahaan? nan buat tokoh-tokoh agama, di saat Indonesia sudah merdeka. Masa enggak boleh kita memberikan mereka perhatian?" sambungnya.

Ia pun mengatakan pembagian IUP kepada ormas ini bakal dilakukan dengan baik, tanpa tumbukan kepentingan (conflict of interest). Ia juga memastikan tambangnya dikelola secara ahli berbareng mitra nan baik.

Menurut Bahlil, perusahaan pertambangan juga tak bisa mengelola IUP sendiri tanpa melibatkan kontraktor. Dengan begitu, dirinya menilai para ormas juga bisa bijak dalam mengelola IUP.

"Kalau bukan kita nan memperhatikan organisasi gereja, organisasi keagamaan Muhammadiyah, NU, Hindu, Buddha, terus siapa nan mau memperhatikan?" lanjutnya.

Bahlil pun menegaskan pemerintah tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan investor, sementara kepentingan ormas diabaikan.

"Saya jika untuk urusan agama, kapan pun dan di mana pun, saya bakal perjuangkan. Siapa pun saya enggak ada urusan. Kalau urusan agama, mau Katolik, Protestan, mau Islam, Hindu, Buddha, lantaran kita kan nasional kita harus anggap mereka sebagai bagian dari aset negara nan kudu kita jaga," jelas dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan pencabutan 2.078 IUP sejak Januari 2022. Pembagian IUP kepada ormas bakal diatur dalam revisi PP Nomor 96 Tahun 2021.

Bahlil tetap menunggu PP tersebut terbit untuk merinci rencana pembagian IUP kepada ormas.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com