Bagaimana Dana Tapera yang Dipungut dari Gaji Pekerja Dikelola?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 15:01 WIB

Simpanan Taperan peserta disetor ke rekening biaya Tapera di bank kustodian, lampau diinvestasikan manajer investasi untuk meningkatkan nilai dana. Simpanan Taperan peserta disetor ke rekening biaya Tapera di bank kustodian, lampau diinvestasikan manajer investasi untuk meningkatkan nilai dana. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada 2027.

Potongan penghasilan ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, tenaga kerja swasta, pekerja berdikari hingga freelancer.

Simpanan ini berkarakter wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberi kerja alias pekerja berdikari kudu menyetorkan duit tersebut paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening biaya Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung alias pihak lainnya nan ditunjuk bank kustodian.

Dana nan dihimpun bakal dikelola dan diinvestasikan oleh manajer investasi nan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BP Tapera. Simpanan ini diinvestasikan untuk meningkatkan nilai biaya Tapera. Portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.

"Pemupukan biaya Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional alias prinsip syariah," bunyi Pasal 27 ayat (1) PP Tapera.

Jenis investasi konvensional nan disebutkan di atas dirinci dalam ayat (2) sebagai berikut:

a. Deposito perbankan;
b. Surat utang pemerintah pusat;
c. Surat utang pemerintah daerah;
d. Surat berbobot di bagian perumahan dan kawasanpermukiman; dan/atau
e. Bentuk investasi lain nan kondusif dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, investasi dengan prinsip syariah dimuat pada ayat (3), antara lain:

a. Deposito perbankan syariah;
b. Surat utang pemerintah pusat alias sukuk;
c. Surat utang pemerintah wilayah alias sukuk;
d. Surat berbobot syariah di bagian perumahan dan area permukiman; dan/atau
e. Bentuk investasi lain nan kondusif dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, peserta bisa mencairkan simpanan pokok berikut imbal hasilnya investasinya saat status kepesertaannya berakhir.

Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat perihal nan menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni:

1. Telah pensiun bagi pekerja;
2. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com