Aturan yang Dirujuk Satpol PP soal Jam Buka Warung Madura di Bali

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali, mengaku mendapat keluhan soal jam operasional warung Madura yang sampai 24 jam. Lantas, seperti apa aturannya?

Keluhan itu disampaikan oleh pengusaha minimarket. Adapun warung-warung nan dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam peralatan kebutuhan sehari-hari.

"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Berdasarkan beleid itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket.

Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, alias hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

Namun, dalam patokan itu tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, yang biasanya mempunyai skala lebih mini dari minimarket.

Minimarket, dalam beleid nan sama, didefinisikan sebagai sarana alias tempat upaya untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara satuan langsung kepada konsumen dengan langkah pelayanan berdikari (swalayan).

Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang nan mengambilkan peralatan untuk konsumen seperti nan dilakukan upaya warung pada umumnya.

Namun, Suwarbawa menegaskan Satpol PP Klungkung segera turun ke lapangan guna mengecek warung Madura nan buka selama 24 jam.

"Nanti turun cek masyarakat pendatang, sekalian turun berbareng perizinan, memastikan upaya nan dijalankan berizin," tegasnya.

Sementara itu, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam. Terlebih, pengelola warung tersebut sering bertukar-tukar pegawai nan mengakibatkan pergantian manajemen kependudukan tidak terdata.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta/bac)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com