Asosiasi Rumah Sakit Ungkap Risiko KRIS: Tempat Tidur di RS Kurang

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menegaskan mau tak mau tempat tidur di RS bisa berkurang imbas adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi mengatakan RS swasta anggotanya memang sudah bersiap memenuhi 12 kriteria kelas standar. Salah satu nan diatur adalah maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan untuk rawat inap dengan jarak antar-tepi minimal 1,5 meter.

"Karena maksimal 4 tidur, nan tadinya 5 tempat tidur-6 tempat tidur, dikurangi. Artinya bakal ada penurunan jumlah tempat tidur di rumah sakit tersebut," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ataupun misal jarak antar-tempat tidur tidak terpenuhi (minimal 1,5 meter), akhirnya nan tadinya 4 tempat tidur bisa berubah jadi 3 tempat tidur," sambung Iing.

Iing menekankan bakal ada akibat dari penerapan 12 kriteria tersebut. Itu meliputi akibat dalam aspek biaya, investasi, hingga penurunan jumlah tempat tidur.

"Kecuali, rumah sakit nan membangun akomodasi baru untuk menambah tempat tidur," ucapnya.

Meski begitu, Iing mengatakan lebih dari 70 persen RS personil ARSSI siap menjalankan kelas standar tersebut. Namun, dia memberikan beberapa catatan utama.

Pertama, dia menegaskan meski kebanyakan siap, keahlian setiap RS swasta berbeda. Kedua, Iing mempertanyakan soal tarif nan bakal diberlakukan dalam KRIS.

"Kalau kelak KRIS diberlakukan, dibayarnya di tarif nan mana nih? Kalau sudah murni bertindak kelas standar (KRIS), tarifnya ini nan mana? Ini nan perlu ada patokan turunannya," tutur Iing.

"Kami mengharapkan tentunya begitu kelas standar, inginnya (menggunakan) tarif di kelas 1," pintanya.

Ketiga, Iing mempertanyakan patokan jika seseorang mau naik kelas. Ia meminta adanya kejelasan patokan koordinasi faedah KRIS mengenai pihak nan mau naik kelas perawatan dari satu ruangan berisi 4 tempat tidur menjadi 1 tempat tidur-2 tempat tidur saja.

"Terakhir (kelima), ini perlu sosialisasi kepada para peserta BPJS agar mereka juga mengerti apa nan dimaksud dengan kelas standar ini," tutup Iing.

Di lain sisi, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengimbau pengelola rumah sakit agar tak memangkas jumlah tempat tidur usai patokan KRIS dirilis.

Menurutnya, jatah tempat tidur nan dikurangi bakal berakibat pada antrean pasien dalam mengakses jasa rawat inap.

"Pesan saya, jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur. Pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria," katanya, dikutip dari Antara.

Implementasi KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini ditetapkan pada Rabu (8/5) lalu.

Sementara itu, penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru bakal diatur paling telat 1 Juli 2025 mendatang.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com