Apes! Dua Maling di Sumenep Ketahuan Saat Menjual Laptop Curiannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

SUMENEP: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep sukses mengungkap kasus pencurian peralatan inventaris di SDN Pordapor 1. Dua orang tersangka, S (39) dan F (32) , telah diamankan dan sekarang ditahan di Polres Sumenep.

“Pencurian terjadi pada hari Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 06.45 WIB di ruang pembimbing SDN Pordapor 1 Pelapor, Mohamad Mukoddam, melaporkan kehilangan beberapa peralatan inventaris sekolah, termasuk 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (25/7/24).

Pasca menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan info tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo nan diduga hasil curian.

“Tim Resmob kemudian menangkap F, nan mengaku telah melakukan pencurian berbareng dengan S. S kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk investigasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun peralatan bukti nan diamankan dari tersangka adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep tetap melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara bakal dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses norma selanjutnya,” tandasnya.

Navigasi pos

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com