Apakah Tapera Bisa Dicairkan?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 06:56 WIB

Tapera nan bakal mengakibatkan penghasilan pekerja dipotong 2,5 persen setiap tanggal 10 bisa dicairkan. Berikut syarat-syarat pencairannya. Tapera nan bakal mengakibatkan penghasilan pekerja dipotong 2,5 persen setiap tanggal 10 bisa dicairkan jika pekerja memenuhi sejumlah syarat. ( ANTARA FOTO/Adeng Bustomi).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerja mereka mengikuti Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) maksimal Mei 2027.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menjadi peserta, pekerja diminta bayar iuran. Besaran iuran 3 persen nan 0,5 persen di antaranya ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen lainnya diambil dengan memotong penghasilan karyawan. 

Dana nan dihimpun dari penghasilan pekerja bakal dikelola oleh Badan Pengelola Tapera alias BP Tapera. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut simpanan Tapera dapat dicairkan saat status kepesertaan pekerja berakhir.

"Dana nan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru dalam keterangan resmi, Senin (27/5).

Waktu pencairan simpanan itu memang diatur Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.

"Tabungan Perumahan Rakyat, nan selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan nan dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu nan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," bunyi beleid itu.

Lalu, kapan kepesertaan Tapera berhujung sehingga bisa mencairkan simpanan?

Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat perihal nan menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni:

1. Telah pensiun bagi pekerja;
2. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Peserta nan berhujung kepesertaannya sesuai kondisi tersebut, maka berkuasa mencairkan pokok simpanan Tapera berikut hasil pemupukannya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com