Apakah Pekerja yang Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Simpanan Tapera?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Gaji pekerja bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai Mei 2027.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.

Aturan itu mengatur simpanan Tapera ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan alias dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, gimana dengan pekerja nan sudah mempunyai rumah? Apakah mereka wajib ikut simpanan Tapera dan gajinya dipotong setiap bulan?

Pekerja nan sudah mempunyai kediaman alias rumah tetap wajib ikut simpanan Tapera andaikan memenuhi kriteria peserta nan diatur dalam Pasal 5 PP Tapera. Artinya, setiap bulan pada tanggal 10, penghasilan mereka tetap dipotong 3 persen.

Sebab, kepesertaan Tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja maupun pekerja berdikari nan berpenghasilan minimal setara bayaran minimum, serta berumur 20 tahun alias sudah menikah saat mendaftar kepesertaan Tapera.

Jika pekerja tersebut berpenghasilan di bawah bayaran minimum tetapi mau menjadi peserta Tapera, maka boleh saja menjadi peserta meski tidak wajib.

Ketentuan Pasal 5 PP Tapera:

1. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan biaya dari Peserta.
2. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja
b. Pekerja Mandiri.
3. Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) nan berpenghasilan paling
sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi peserta
4. Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b nan berpenghasilan di bawah bayaran minimum dapat menjadi peserta.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun alias sudah kawin pada saat mendaftar.

Pada tahap awal, sasaran peserta Tapera adalah PNS, TNI dan Polri. Selanjutnya, sasaran kepesertaan diperluas menyasar tenaga kerja BUMN dan BUMD.

Kini, cakupan kepesertaan semakin diperluas dengan menarget para tenaga kerja swasta, pekerja berdikari hingga freelancer.

Untuk golongan terakhir ini pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Adapun PP 25/2020 diteken Jokowi pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu kudu dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 20 Mei 2027.

Iuran sebesar 3 persen itu dibayarkan oleh pemberi kerja namalain perusahaan dan pekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (2). Komposisinya, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerjanya 2,5 persen.

[Gambas:Video CNN]

(pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com