Apakah Gaji PNS di Setiap Daerah Sama?

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menjadi pekerjaan nan diidamkan banyak orang di Indonesia.

Apalagi, pekerjaan abdi negara itu menjanjikan agunan hidup 'aman' sampai tua.

Sebab, setelah pensiun, para aparatur negara tetap diberikan penghasilan oleh negara meski tak sebesar saat tetap aktif bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apakah penghasilan PNS di setiap wilayah sama?

Gaji pokok PNS di seluruh Indonesia nan golongan dan masa kerjanya sama semuanya seragam. Kendati, nan membedakan adalah tunjangan keahlian (tukin) alias tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Adapun penghasilan pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, di mana paling rendah Rp1.685.700 (Ia) dan paling tinggi Rp6.373.200 (IVe).

Tukin tertinggi di pemerintah pusat ada tercatat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sedangkan, penghasilan tertinggi untuk pns pemerintah wilayah ada di DKI Jakarta.

Lalu berapa penghasilan PNS daerah?

1. DKI Jakarta

PNS Pemprov DKI Jakarta menerima TPP nan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Posisi nan mendapatkan TPP tertinggi adalah Sekretaris Daerah, ialah Rp127,7 juta. Sedangkan, PNS DKI nan mendapatkan TPP terendah adalah calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp3,5 juta.

Apabila ditambah dengan gapok, maka ketika menjadi PNS baru dengan golongan terendah penghasilan nan dibawa pulang setiap bulan sekitar Rp5,18 juta.

Sedangkan, golongan tertinggi bisa membawa pulang penghasilan hingga Rp134 juta per bulan.

[Gambas:Video CNN]

2. Sumatera Utara

TPP PNS di wilayah Sumatera Utara tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sama dengan DKI, TPP tertinggi diterima oleh Sekretaris Daerah sebesar Rp57 juta per bulan. Sedangkan, terendah adalah PNS nan bekerja di Tata Usaha Sekolah sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Apabila ditambah penghasilan pokok, menjadi PNS baru kedudukan terendah di Sumut, maka hanya bisa mengantongi penghasilan (take home pay) sebesar Rp3,48 juta per bulan.

Sementara, untuk golongan tertinggi bisa mengantongi hingga Rp63,37 juta per bulan.

3. Jawa Tengah

Besaran TPP pada PNS Jawa Tengah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai ASN.

Dalam patokan ini, penerima TPP tertinggi adalah PNS dengan kelas kedudukan 16 ialah sebesar Rp67 juta per bulan. Sedangkan terendah adalah kelas kedudukan 4 dan 5 (golongan I) sebesar Rp1,25 juta per bulan.

Dengan demikian, ditambah dengan gapok, maka penghasilan penuh nan bisa di bawah PNS golongan terendah di Jateng ke rumah hanya sebesar Rp2,93 juta per bulan.

Sedangkan, untuk PNS dengan golongan tertinggi bisa membawa pulang penghasilan hingga Rp73,37 juta per bulan.

(mrh/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com