Apakah Dana Tapera Bisa Diambil Sebelum Pensiun?

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap membingungkan untuk sejumlah pihak, termasuk gimana mencairkan biaya sebelum pensiun.

Aturan kontroversial ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Lalu, muncul patokan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Namun, kepesertaan Tapera bisa dinonaktifkan jika tidak memenuhi persyaratan. Syarat tersebut adalah berupa tanggungjawab bayar simpanan setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2016 menjelaskan 4 argumen kepesertaan Tapera dapat diakhiri. Pertama, telah pensiun bagi pekerja.

Kedua, telah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri. Ketiga, peserta meninggal dunia.

Keempat, peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

"Peserta nan berhujung kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkuasa memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya," jelas pasal 14 ayat 2 UU Tapera, dikutip Kamis (30/5).

"Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," sambung pasal 14 ayat 4.

Ketentuan serupa juga dijelaskan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Lalu, ada tambahan penjelasan mengenai berapa jumlah simpanan peserta Tapera nan bisa dicairkan, meski belum pensiun.

Pasal 24 ayat 3 beleid tersebut mengatakan peserta berkuasa mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan biaya Tapera. Ini ditetapkan berasas jumlah unit penyertaan nan dimiliki peserta, lampau dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Aturan kontroversial ini mendapatkan protes belakangan ini lantaran mewajibkan para pekerja swasta dan berdikari untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga bakal kena pungut paling telat 2027 alias 7 tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku.

Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari penghasilan alias bayaran peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung berbareng sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

Nantinya, pemberi kerja kudu menyetorkan iuran tersebut setiap bulannya. Pada pasal 20 ayat 2 ditetapkan penyetoran iuran Tapera paling lambat tanggal 10 di setiap bulannya.

Asal muasal UU Tapera ada di DPR RI. Ini merupakan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR periode 2009-2014, di mana baru gol pada 2014-2019.

RUU Tapera disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang III Tahun 2015/2016, tepatnya pada Februari 2016 lalu. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Agus Hermanto nan berasal dari Partai Demokrat.

Rapat tersebut diawali laporan Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi dari Fraksi PDI Perjuangan. UU Tapera pun disahkan secara aklamasi usai kesepakatan seluruh personil DPR RI nan datang dalam rapat tersebut.

Pada rapat tersebut juga datang Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selaku wakil pemerintah. Ia menegaskan Tapera sangat krusial bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan tempat tinggal.

"Kalau ada nan bicara alias dengar selentingan iuran pekerja 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen, itu maksimum. Nanti ditetapkan di PP-nya sesuai dengan kondisi ekonomi," kata Basuki kala itu.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com