tim | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Des 2024 06:26 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah bakal mulai memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025.
Dua pajak tambahan tersebut adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penerapan pajak baru ini, total komponen pajak nan kudu dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor bakal bertambah.
Rinciannya, BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya manajemen STNK, dan biaya manajemen TNKB.
Nantinya, masyarakat nan membeli kendaraan baru di tahun depan bakal dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.
Lalu, gimana langkah kalkulasi pajak baru?
Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan mempunyai nilai PKB sebesar Rp1 juta, maka bakal ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, nan merupakan 66 persen dari nilai PKB.
Dengan demikian, total PKB nan kudu dibayar menjadi Rp1,66 juta.
Hal serupa bertindak untuk opsen BBNKB. Misalnya, jika nilai BBNKB kendaraan adalah Rp2 juta, maka opsen BBNKB nan dikenakan sebesar Rp1,32 juta, alias 66 persen dari nilai tersebut.
Pajak tambahan ini bakal dibayarkan berbarengan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya.
[Gambas:Video CNN]
(lau/sfr)