Dilansir dari CNN Indonesia pada Oktober 2023 terdapat 13 orang tewas akibat miras oplosan di Subang, Jawa Barat. Hal ini disebabkan usai menenggak minuman keras oplosan nan diracik oleh pasangan suami istri. Kejadian nan sama juga terjadi di Jayapura, kasus miras oplosan menewaskan 4 orang. Tersangka dari kejadian ini adalah pasangan suami istri dan satu orang lainnya nan merupakan peracik dari minuman tersebut. Akibatnya ketiga tersangka ini dijerat pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan balasan 25 tahun penjara (Republika.com, September 2023).
UU Nomor 1 tahun 2022 tentang KUHP mengatur ancaman pidana satu tahun penjara bagi penjual minuman keras ke orang mabuk. Ketentuan ini dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Bukan hanya penjual miras, peminum juga dikenakan balasan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU RI tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun, alias denda 10 juta dan paling banyak 50 juta.
Berbagai kerugian didapatkan perseorangan nan kerap mengkonsumsi minuman beralkohol. Mengutip sehatNegeriku, dr. Danardi Sosrosumihardjo, Sp.J (K), salah satu master ahli kedokteran jiwa, menjabarkan bahwa keahlian kognitif manusia sekaligus gangguan pada pola perilaku bakal muncul akibat mengkonsumsi alkohol nan telah menjadi kebiasaan sehari-hari. Maka dari itu menerapkan pola hidup sehat dan menjauhkan diri dari minuman nan mengandung alkohol tersebut merupakan perihal krusial agar tidak memberikan akibat dan resiko jelek pada diri sendiri.
Melalui penjabaran di atas, hindari mengkonsumsi maupun menjual minuman nan mengandung alkohol lantaran bakal berakibat jelek bagi penggunanya. Bukan hanya itu, mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, dapat menyebabkan seseorang mengalami kehilangan kesadaran, kejang-kejang, kecanduan nan berkelanjutan, dan apalagi bisa menyebabkan kehilangan nyawa. WHO menyebut bahwa setidaknya terdapat 3 juta orang meninggal setiap tahunnya disebabkan oleh minuman beralkohol. Penyebabnya adalah pengaruh alkohol maupun penyakit nan ditimbulkan dari minuman nan mengandung alkohol tersebut.
Pendidikan.id merupakan edutech nan mendukung pembelajaran digital untuk seluruh lembaga pendidikan. Pendidikan.id menghadirkan beragam konten pembelajaran untuk mendukung aktivitas belajar mengajar di sekolah. Bukan hanya kitab dan video pembelajaran, Pendidikan.id juga memproduksi referensi literasi dalam corak komik nan mengandung beragam informasi, pesan moral, dan pengetahuan pengetahuan.
Komik literasi Pendidikan.id nan berjudul “Pesan Botol Pak Bakri” menceritakan tentang kebiasaan Pak Bakri nan sering mengkonsumsi minuman beralkohol. Pak Bakri adalah penduduk Desa Sukoharjo nan sering mabuk-mabukan. Hampir setiap hari dia pergi semalaman, pulang ke rumah pukul enam pagi dalam keadaan mabuk. Suatu hari, Pak Bakri batuk-batuk dan mengeluarkan banyak darah. Ida sang istri dibantu para tetangga membawa Pak Bakri ke rumah sakit. Setelah diperiksa, master mengatakan bahwa Pak Bakri menderita sakit sirosis hati nan cukup parah. Penyakit ini muncul sebagai akibat kebiasaan Pak Bakri nan terlalu banyak mengkonsumsi alkohol dalam minuman keras.
Komik “Pesan Botol Pak Bakri” memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai ancaman minuman keras terhadap kesehatan. Minuman keras bisa menyebabkan seseorang terkena beragam penyakit mematikan, seperti sirosis hati dan kanker hati. Penyakit-penyakit ini tidak bisa dipastikan kesembuhannya, melainkan hanya bisa dikurangi tingkat keparahannya. Komik literasi ini membujuk masyarakat khususnya remaja untuk menjauhi miras demi kesehatan diri sendiri.
Temukan 500+ koleksi komik literasi Kipin lainnya! Download sekarang di https://kipin.id/download.html
Info lebih lanjut tentang Kipin, kunjungi:
Website : https://kipin.id/
Email : [email protected]
WA chat only : https://wa.me/6281233601047