Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Dipotong 2,5 Persen Tiap Tanggal 10?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 55 pp nan diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Lalu apa sebenarnya Tapera itu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini adalah corak tabungan nan menghimpun dan menyediakan biaya murah jangka panjang berkepanjangan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Dasar norma Tapera adalah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Lalu, saat ini Jokowi menerbitkan aturan penyelenggaraan UU Tapera berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nan ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Tapera sebenarnya bukan produk nan baru. Namun saat ini menjadi perbincangan lantaran sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS alias ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal nan sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja nan ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

[Gambas:Video CNN]

Lalu bisa untuk apa saja Tapera?

Merujuk Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Pembiayaan rumah meliputi;
a. Pembelian rumah milik baru
b. Pembangunan rumah
c. Perbaikan rumah.

Tapi, untuk pembiayaan pembelian perumahan, Tapera tak boleh dipakai secara asal. Pasalnya, penggunaannya dilakukan dengan syarat;
a. Untuk membeli rumah pertama
b. Hanya diberikan 1 (satu) kali
c. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah

Bisakah ditarik tunai biaya Tapera?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resmi Senin (27/5) mengatakan biaya Tapera bisa dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pasal 14 UU Tapera mengatur kepesertaan berhujung bila;

a. Telah pensiun bagi pekerja;
b. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

(ldy/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com