Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) namalain kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).
Kebijakan itu atur dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid nan diteken Jokowi pada 8 Mei lampau tersebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi pasal tersebut.
Lalu apa sebenarnya beda KRIS dengan kelas BPJS Kesehatan. Bisa makin nyamankah layanan JKN dengan perubahan ini?
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pada Juni 2023 lampau pernah mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.
Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan nan selama ini menempati bilik dengan kapabilitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per bilik bakal berubah.
Dengan sistem KRIS, maksimal bakal menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria nan kudu ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.
Dante mengatakan pemerintah sudah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya; indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.
"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membikin akibat indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan penerapan KRIS," tutur Dante waktu itu.
Adapun 12 kriteria akomodasi kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:
1. Komponen gedung nan digunakan tidak mempunyai tingkat porositas nan tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon alias menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
[Gambas:Video CNN]
(del/agt)