Anggota DPR Khawatir Tapera Menjadi Sumber Korupsi Baru

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi V DPR RI fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron cemas Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nan memotong 2,5 persen penghasilan pekerja PNS hingga swasta per bulannya menjadi sumber korupsi baru.

Ia menyebut kesempatan korupsi muncul mengenai pengelolaan uang nan dihimpun dari Tapera. Menurutnya, bisa saja duit tersebut sengaja diselewengkan demi meraup keuntungan. Menurutnya, perihal ini rawan bagi sistem finansial negara ke depan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Bagaimana dengan asuransi-asuransi investasi nan hari ini mogok semua, macet semua? Kasihan rakyat. Bagaimana dengan koperasi-koperasi nan menghimpun biaya masyarakat? Seperti Indosurya nan misalkan kemudian tidak kembali uangnya kepada rakyat? Kan iba rakyat," ucap Khaeron dalam obrolan Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau sudah lah, jangan terlalu banyak ini pengolah-pengolah finansial ini. Nanti digunakannya jika bukan mismanagement, korupsi ujung-ujungnya," ujar dia lebih lanjut.

Khaeron menilai sebenarnya program Tapera adalah kebijakan nan bagus. Hanya saja, perlu banyaknya pertimbangan dari seluruh pihak sebelum program ini melangkah penuh.

Pasalnya, kebijakan ini berakibat kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini nan menurutnya perlu mendapatkan perhatian.

Pun langkah mekanismenya. Menurut dia, jika program tersebut menjadi mandatori, perlu dijelaskan gimana dengan mereka nan tidak berutang. Apakah mereka juga wajib mendapatkan rumah, alias bisa diuangkan.

"Bisa saja, patokan itu juga dua pilihan. Bagi nan telah mempunyai rumah, maka tabungan ini bakal dikembalikan dalam corak rumah masyarakat. Bagi masyarakat nan belum mempunyai rumah, maka bakal diberikan dalam corak perumahan dengan pilihan-pilihan nan dekat dengan wilayah kerjaannya. Kan harusnya begitu," tegas Khaeron 

Ia beranggapan kepastian mengenai kebijakan tersebut perlu diperjelas oleh Badan Pengelola (BP) Tapera kepada masyarakat.

Dalam kesempatan nan sama, Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra Kamrussamad memandang izin Peraturan Pemerintah (PP) soal Tapera tak perlu dibatalkan.

Regulasi tersebut memang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Saya memandang PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan dan dibuat turunan peraturannya oleh komite BP Tapera, lampau mereka di situ aspirasi diserap agar bisa diakomodir dalam turunan pengelolaan PP 21 sehingga keadilan publik terwadahi," ujar Kamrussamad.

Ia mengatakan semestinya PP Tapera menjelaskan lebih perincian mengenai pengelolaan biaya simpanan, faedah nan diperoleh dari simpanan dan kapan simpanan itu bisa dirasakan oleh rakyat.

Karena itu, dia menyarankan BP Tapera untuk melakukan drafting hingga obrolan publik tentang patokan teknis nan bakal diterapkan sebagai turunan dari PP 21/2024 sebelum dijalankan.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com