Anak Buah Bahlil Bongkar Alasan NU-Muhammadiyah Cs Mau Diberi IUP

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Investasi alias Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka-bukaan soal latar belakang rencana pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan NU.

Tenaga Ahli Menteri Investasi/Kepala BKPM Rizal Calvary menyebut rencana itu muncul lantaran pemerintah menilai ormas keagamaan di Indonesia belum mendapatkan keadilan perihal hasil bumi di Indonesia.

Padahal ormas keagamaan seperti; NU, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan lainnya semestinya mendapatkan untung hasil pertambangan dengan pemberian IUP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat kemerdekaan bangsa ini nan memperebutkan, mempertahankan kemerdekaan bangsa ini dari NU dan Muhammadiyah dan organisasi-organisasi masyarakat ini nan ada. Tapi berapa banyak dari mereka ini kekayaan negara ini bisa kita distribusikan juga kepada teman-teman kita dari NU, dari Muhammadiyah, Persatuan Gereja, dari Walubi dan lain-lain," ungkapnya Selasa (28/5) seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurut Rizal, Ormas keagamaan di Indonesia sudah berkedudukan krusial dalam menyelamatkan bangsa Indonesia apalagi sebelum kemerdekaan. Oleh karena itu, sudah semestinya negara memberikan timbal kembali kepada Ormas keagamaan itu termasuk dengan memberikan IUP.

"Begitu kita merdeka, masa kita lupakan mereka? Terus kemudian sebagian besar Bumi air dan kekayaan alam ini diangkut ke luar negeri dan hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu nan mungkin sekarang mereka sedang santai-santai di Singapura, sedang santai-santai di Shanghai, sedang santai-santai di New York ketawa-ketawa memandang kekayaan alam kita diangkut," ujarnya.

Bukan tanpa alasan, Rizal mengungkapkan pemberian IUP kepada para Ormas keagamaan juga bisa menjadi penyelenggaraan amanah Undang-undang Dasar 1945 pasal 3.

"Ini adalah bagian dari perintah, dari konstitusi. Ini nan kita kudu lihat. Bumi, Pasal 33 Undang Dasar 45 Bumi, air dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Rakyat itu siapa? Rakyat itu bukan hanya pengusaha besar," tandasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot mengungkapkan jenis ormas nan nantinya bisa diberikan IUP oleh pemerintah adalah ormas keagamaan nan menjalankan kegunaan alias bergulat di bagian ekonomi.

"Ormas keagamaan nan menjalankan fungsi/bidang ekonomi," ungkap Yuliot saat ditanya jenis Ormas apa nan nantinya masuk dalam kualifikasi untuk diberikan IUP oleh pemerintah," katanya Senin (20/5).

[Gambas:Video CNN]

Walaupun begitu, kepastian pembagian IUP untuk ormas keagamaan tersebut menurutnya tetap menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Terkait dengan pengalokasian lahan bagi Ormas saat ini tetap dalam proses perubahan izin PP 96/2021," ucapnya.

"Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," ujarnya.

(agt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com