Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani keberatan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berkarakter wajib, bukan sukarela.
Hal ini dia sampaikan dalam konvensi pers berbareng serikat pekerja menyangkut kebijakan Tapera. Ia menekankan iuran sukarela itu lebih tepat untuk konsep Tapera sebagai tabungan.
"Kita bukan (ingin) menggagalkan (PP Tapera) ya, jadi sekali lagi ini kita mencoba untuk merevisi dengan apa nan ada. nan kita tolak itu adalah pembebanan iuran kepada kami secara paksa, wajib, jadi bukan sukarela," tutur dia dalam konvensi pers di instansi Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, jika ini dibuat dalam corak sukarela, kami enggak ada masalah. Terserah. Kita bukannya menolak UU maupun PP-nya, tapi pembebanan iuran secara wajib itu nan kita tolak," tegas Shinta lebih lanjut.
Dasar norma simpanan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam patokan itu, penghasilan pekerja bakal dipotong setiap bulannya sebesar 2,5 persen, sementara 0,5 persen ditanggung pemberi kerja namalain perusahaan.
Shinta menyatakan keberatannya andaikan iuran tersebut diwajibkan untuk sektor swasta. Lain halnya jika pemerintah mau menerapkannya untuk menghimpun iuran dari para abdi negara.
"Saya rasa jika ASN, TNI, Polri mau jalankan lantaran ranah pemerintah, silakan. Mungkin bermanfaat, tapi swasta berbareng serikat buruh, kami menilai perlu ada pertimbangan pemerintah untuk review kembali dan UU-nya. Karena UU disebutkan jelas ini adalah sebuah keharusan," ujar dia.
Ia juga menyoroti mengenai program BPJS Ketenagakerjaan nan serupa ialah faedah jasa tambahan (MLT), sehingga dikhawatirkan tumpang tindih. Justru, pengusaha berambisi agar program nan sudah itu nan semestinya dioptimalkan, dibandingkan menggalangkan iuran baru.
Shinta menilai Tapera hanya bakal menambah beban pekerja hingga pengusaha. Pasalnya, saat ini beban nan sudah ditanggung pemberi kerja maupun pekerja nyaris 18 persen-19 persen nan terdiri dari agunan tenaga kerja, JHT, agunan kematian, kecelakaan kerja, pensiun agunan sosial kesehatan, hingga cadang pesangon.
"BPJS Ketenagakerjaan kita sudah mengiur, itu ada JHT, nan 30 persen dananya itu sudah bisa dimanfaatkan untuk jasa tambahan, dan bisa dipakai untuk beli rumah. Programnya ini sudah jalan, dan jumlahnya juga sudah besar. Itu sudah nyaris Rp136 triliun ya, 30 persen dari total JHT," jelas dia
"Jadi menurut kami, ini buat apa ada iuran tambahan lagi? Kalau ini sudah ada programnya nan bisa dioptimalkan, justru kita mau memperluas pemanfaatan MLT," tegasnya.
Pemerintah bakal memotong penghasilan pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Potongan penghasilan ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, tenaga kerja swasta, pekerja berdikari hingga freelancer.
Simpanan ini berkarakter wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
[Gambas:Video CNN]
(del/pta)