AHY Serahkan Sertifikat Lahan Mal yang Disegel Mantu Jokowi ke KAI

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah Mal Centre Point Medan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Tanah tersebut mengalami persoalan sengketa antara KAI dengan pihak swasta, ialah PT. Agra Citra Karisma (PT. ACK) nan berjalan sejak 2011 lalu.

"Baru saja kita menyerahkan sertifikat HPL ke PT KAI. Ada dua sertifikat berdomisili di Medan," kata Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengaku besaran nilai aset nan diselamatkan dari penyelesaian sengketa tanah tersebut mencapai Rp480 Miliar.

Ia pun menjelaskan persoalan sengketa lahan antara PT KAI dengan PT ACK itu sebetulnya telah berjalan lama, apalagi sejak 1982.

Kemudian, persoalan itu baru masuk ke meja hijau pada 2011 lalu.

"Artinya 13 tahun lampau sudah masuk pengadilan. Jadi ini terus berkepanjangan lantaran memang kompleks permasalahannya," ujarnya.

Pada saat nan sama, Dirut PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan terdapat dua HPL nan diserahkan oleh ATR/BPN yakni lahan seluas 19.194 meter persegi dan 12.722 meter persegi. 

Ia pun berterima kasih ke ATR/BPN lantaran dengan terbitnya HPL itu sekarang PT KAI telah mempunyai kedudukan norma atas tanah tersebut.

Dengan kepastian norma atas tanah itu, kerja sama dengan pihak swasta nan menempati lahan tersebut berbobot bagi perusahaan lantaran di lahan tersebut telah ada gedung komersial. Dengan dasar inilah maka pihak swasta tersebut bakal duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan KAI.

"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Medan, Pemkot Medan, dan semua pihak nan memungkinkan terbitnya sertifikat ini," ucap Didiek dalam keterangan resmi.

Saat ini, banyak aset-aset nan diduduki alias dikuasai oleh pihak-pihak ketiga nan tidak berwenang. Untuk itu, perusahaan bakal terus mengamankan aset-aset negara ini untuk membangun suatu value creation jasa transportasi nan terbaik untuk masyarakat Indonesia.

"Selain perihal tersebut, upaya sertifikasi seluruh aset-aset nan kami lakukan bakal terus kami lakukan secara proaktif. Sehingga ada suatu kepastian norma kepemilikan tanah, dan perihal ini betul-betul bisa membangun suatu tata kelola pertanahan nan baik, serta mendukung upaya transformasi agraria nan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," terang Didiek.

Sebelumnya, Mal Centre Point disegel lantaran tak bayar pajak retribusi sejak 2011.


Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pengelola Mal Centre Point hingga saat ini belum bayar tunggakan pajak retribusi mencapai Rp250 miliar.

Bobby menyebut telah acapkali menyampaikan ke pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan.

"Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024. Belum ada kesepakatan nan bisa membikin mal ini melakukan pembayaran kewajibannya ialah pajak retribusinya, makanya kami tutup," kata Bobby.

Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lampau lantaran PT ACK selalu pengelola tidak bayar PBB (pajak bumi gedung ) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beraksi kembali.

"Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang bayar PBB. Namun ada pajak nan lain, ini tidak ada izin mendirikan gedung (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali. Belum lagi kan ada apartemennya, jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," katanya.

Bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) nan bersengketa, sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.

"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin nan lain bisa dilakukan lantaran ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(mnf/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com