Ada Aturan Baru, Barang TKI Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 17:55 WIB

Mendag Zulkifli Hasan memastikan peralatan pekerja migran Indonesia (PMI) nan sempat tertahan di Bea Cukai sudah bisa dikembalikan. Mendag Zulkifli Hasan memastikan peralatan pekerja migran Indonesia (PMI) nan sempat tertahan di Bea Cukai sudah bisa dikembalikan. (CNN Indonesia/Dela Naufalia).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan peralatan pekerja migran Indonesia (PMI) alias tenaga kerja Indonesia (TKI) nan sempat tertahan di Bea Cukai sudah bisa dikembalikan.

Hal ini seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, Senin (6/5) ini.

Barang bawaan TKI nan tertahan itu misalnya nan jumlahnya melampaui pemisah aturan. Contohnya, telepon seluler, laptop, dan komputer tablet nan paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kehadiran dalam jangka waktu 1 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, peralatan elektronik nan melampaui jumlah di atas tertahan di Bea Cukai. Nah, Permendag Nomor 7 tahun 2024 ini, batas tersebut sekarang sudah dihapus.

Artinya, peralatan nan tertahan di Bea Cukai bisa diambil.

"Yang PMI jika ada nan (barang bawaannya) tertahan kemarin lantaran sudah direvisi Permendagnya bertindak surut. Jadi nan kemarin boleh (diambil)," ucap Zulhas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pengaturan impor peralatan kiriman PMI ini bakal diberlakukan surut, ialah sejak 11 Desember 2023. Menurut Zulhas, perihal ini untuk menyelesaikan persoalan tertahannya peralatan impor kiriman PMI nan telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Selanjutnya, patokan mengenai impor peralatan kiriman PMI merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak US$1.500 alias sekitar Rp24 juta per tahun.

Ini bertindak untuk PMI nan terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak US$500 alias sekitar Rp8 juta per tahun untuk PMI nan tidak terdaftar di BP2MI.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com