26 Ribu Kontainer Siap Keluar dari Pelabuhan Usai Permendag Direvisi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah siap mengeluarkan lebih dari 26 ribu kontainer nan tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak secara bertahap.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 nan merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Nah, sebagai bagian dari rencana itu, pada Sabtu (18/5) pemerintah bakal melepas sebanyak 30 kontainer nan tertahan; 13 di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 lainnya di Pelabuhan Tanjung Perak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bakal keluar hari ini dari Priok 13 kontainer, di mana lima kontainer dengan 2 arsip PIB (pemberitahuan impor barang) dan 8 kontainer, dalam perihal ini berupa barang-barang nan memerlukan laporan survei (LS) dari dalam negeri. Ini nan bakal keluar hari ini dari Priok," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konvensi pers di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta Utara.

"Sedangkan pada saat nan sama di Tanjung Perak bakal ada 17 kontainer nan juga bakal bisa dikeluarkan lantaran adanya Permendag 8 Tahun 2024," sambungnya.

Ia mengatakan tertahannya kontainer itu tak terlepas dari pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis (Pertek).]

Pengetatan itu telah menimbulkan halangan pada proses perizinan impor hingga memicu terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Hingga saat ini setidaknya terdapat 17.304 kontainer nan tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok lantaran belum dapat mengusulkan arsip impor serta belum diterbitkan Persetujuan Impor (PI) dan Pertek.

"Dengan pengarahan Pak Presiden (Jokowi) kemarin untuk menyelesaikan persoalan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer nan tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan nan sama.

Untuk menaati pengarahan tersebut, Airlangga meminta seluruh pihak di Pelabuhan Tanjung Priok untuk bekerja 24 jam mengeluarkan barang-barang dari 17 ribu kontainer sampai selesai.

"Jadi walaupun itu hari Minggu, walaupun kelak ada libur, pengarahan Bapak Presiden, peralatan ini agar segera dapat dikeluarkan," tegas dia.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan LS dalam negeri sebagai syarat bisa keluar dari pelabuhan.

Ia berambisi ini memudahkan para importir agar peralatan tak tertahan dan menumpuk di pelabuhan.

"Tadinya kan menggunakan Pertek dan nan lain-lain. Ini sekarang laporan surveyor, jadi nan kudu diantisipasi LS-nya dalam negeri kudu juga bisa segera, agar kelak jangan sampai menimbulkan masalah jika terjadi masalah pada LS-nya," kata wanita nan berkawan disapa Ani itu.

Kemudian komoditas lainnya ialah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan komestik dan peralatan rumah tangga (PKRT), dasar kaki, busana jadi dan aksesoris busana jadi, tas dan katup, tetap menggunakan arsip perizinan nan tercantum di dalam Permendag 8/2024.

"Dan perizinan impor pada Permendag baru bakal diatur kembali. Jadi ini tetap ada beberapa perihal nan perlu untuk kita waspadai, jangan sampai kelak dibayangkan langsung keluar semuanya. Karena ini juga tetap ada keseimbangan menjaga industri dalam negeri, namun pada saat nan sama memperlancar seluruh proses arus barangnya," jelas Bendahara Negara itu.

Sementara itu, untuk golongan peralatan nan sifatnya non komersial, ialah barang-barang nan bukan untuk didagangkan alias individual uses bakal dikeluarkan dari pengaturan peraturan Permandag. Artinya, Permendag baru hanya bertindak untuk komoditas nan diperdagangkan alias komersil.

Airlangga juga menjelaskan lebih lanjut lima kontainer nan dikeluarkan ialah empat kontainer dari PT Denso Indonesia nan telah mempunyai LS dan satu kontainer dari PT Pandu Equator Prima lantaran berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com