Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, III. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namalain kelas standar di seluruh rumah sakit mulai 30 Juni 2025.
Beberapa waktu silam, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Sebelumnya, kelas I mempunyai kapabilitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar.
Dengan sistem KRIS, maksimal bakal menjadi empat tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria nan kudu ditetapkan rumah sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dante mengatakan dari hasil uji coba, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.
"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membikin akibat indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan penerapan KRIS," tutur Dante," dikutip dari CNBC Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, adapun 12 kriteria akomodasi kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:
1. Komponen gedung nan digunakan tidak mempunyai tingkat porositas nan tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon alias menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
[Gambas:Video CNN]
(del/agt)