tim | CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 17:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menakut-nakuti memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) 11 ribu iPhone 16 yang lolos masuk ke Indonesia jika terbukti untuk diperjualbelikan.
Sebelumnya, ada 9.000 iPhone 16 masuk ke Tanah Air nan dibawa orang dari luar negeri. Sekarang jumlahnya bertambah 2.000 unit berasas penelusuran pada 25 Oktober 2024 sampai 10 November 2024.
Namun, Juru Bicara Menperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan belum ada tindakan nan diambil pihaknya. Ia menegaskan sejauh ini Kemenperin belum menemukan bukti iPhone 16 itu diperjualbelikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami bakal siap menonaktifkan (memblokir IMEI)," tegas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
"Kalau balasan (penjual iPhone 16) itu kan kelak penegak norma ya. Tapi jika di sisi kami, itu nan bisa kami sampaikan, nonaktifkan IMEI," imbuhnya.
Kemenperin juga bakal menyusun langkah untuk mengecek ulang peralatan elektronik nan masuk ke Indonesia. Ini dilakukan agar tak ada iPhone 16 nan diselundupkan dari luar negeri untuk dijual.
Ia mencontohkan saat iPhone 16 masuk ke Indonesia IMEI-nya bakal didaftarkan melalui Bea Cukai. Pendaftaran di airport alias di pelabuhan bakal menyesuaikan dengan paspor pemilik peralatan bawaan tersebut.
"Nanti mudah saja, dilihat apakah handphone (iPhone 16) itu dipakai oleh orang nan pegang paspor itu alias tidak. Nanti kita buat mekanismenya gimana mencari itu," jelas Febri.
"Ini juga jadi subjek perhatian Pak Menteri (Menperin Agus Gumiwang) untuk mempertimbangkan, ya seperti nan kami sampaikan untuk mempertimbangkan menonaktifkan IMEI iPhone 16 series nan diperjualbelikan di Indonesia. Termasuk iPhone nan masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan lewat jalur bawaan penumpang," tambahnya.
Jubir Menperin itu menegaskan iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia lantaran tak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apple pun tengah mengusulkan proposal investasi baru agar syarat TKDN itu bisa terpenuhi.
Proposal senilai US$100 juta alias Rp1,59 triliun (asumsi kurs Rp15.930 per dolar AS) itu baru diterima Kemenperin pada 19 November 2024. Menperin Agus dan jajarannya tetap mengkaji niat investasi baru Apple untuk jangka waktu dua tahun tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)